
Asuransi pesawat awak terdiri dari
1. Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi ini Menjamin awak pesawat dari resiko-resiko kecelakaan diri seperti cedera, kematian atau cacat yang disebabkan kecelakaan dalam waktu 24 jam baik saat crew suatu maskapai sedang bertugas maupun tidak
2. Asuransi Kecelakaan Diri Plus
Asuransi yang akan memberikan kompensasi bulanan dalam hubungannya dengan Ketidakmampuan sementara maupun total yang disebabkan karena kecelakaan dan/atau sakit/penyakit
3. Asuransi Kelihalangan Lisensi Terbang (Perbaikan)
Asuransi ini juga memberikan jaminan dalam hubungannya dengan ketidakmampuan sementara maupun total yang disebabkan karena kecelakaan dan/atau sakit/penyakit