Asuransi pesawat terdiri dari :

1. Asuransi Rangka Pesawat dan Tanggung Gugat

Asuransi ini adalah tipe asuransi utama di asuransi pesawat dan memberikan jaminan pertanggungan atas kerusakan atau kehilangan pesawat terbang baik yang dimiliki atau dioperasikan atau yang menjadi tanggung jawab tertanggung. Asuransi ini juga memberikan jaminan pertanggungan jika terjadi kewajiban hukum terhadap pihak-pihak lain atas kerusakan barang dan atau luka badan yang timbul dari pengoperasian pesawat, termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, penumpang dan barang kiriman.

2. Asuransi Rangka Pesawat Terhadap Resiko Perang

Asuransi ini akan memberikan jaminan atas kehilangan dan/kerugian atau kerusakan pada pesawat terbang yang disebabkan oleh perang, pembajakan dan resiko sejenisnya.

Plane

3. Asuransi Rangka Pesawat Untuk Bagian Yang Ditanggung Sendiri

Asuransi yang akan memberikan ganti rugi dalam kaitannya dengan kerugian atau kerusakan fisik atas pesawat dan untuk penerapannya unsur bagian yang ditanggung sendiri dari pertanggungan rangka pesawat.

4. Asuransi Kelebihan Batas Tanggung Gugat Atas Resiko Perang, Pembajakan Dan Resiko Terkait Lainnya

Asuransi yang penerapannya untuk unsur kelebihan nilai/batasanĀ  pertanggungan dari jaminan pertanggungan tanggung gugat akibat perang.

Produk Kami Lainnya