Profil Perusahaan

Sebagai Asuransi Umum Nasional , Asuransi CIU hadir sejak tahun 1988 untuk menjawab kebutuhan dalam hal pengendalian risiko, proteksi, perlindungan, keamanan, jaminan, kepercayaan dan harapan kedepan. Asuransi CIU telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan telah berhasil membawa citra kepercayaan kepada para nasabah dari berbagai industri nasional.

Dalam menjalankan kegiatan operasional, kami senantiasa berpedoman pada best practices asuransi kerugian, yang terdiri dari bidang :

Underwriter
Klaim
Manajemen Risiko
Investasi
Permodalan & Kesehatan Keuangan
Pemasaran
Sistem Pengendalian Internal
Teknologi Informasi
Kebijakan SDM
Kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC)

Manajemen Perusahaan

Kami mengelola perusahaan dengan tujuan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemangku kepentingan, khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta dan pihak yang berhak memperoleh manfaat dengan menerapkan asas keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency)ΒΈ serta kesetaraan dan kewajaran (fairness).
  • null

    Keterbukaan

    Perusahaan berkomitmen terhadap transparansi informasi yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan

  • null

    Akuntabilitas

    Perusahaan menerapkan sistem manajemen untuk memastikan jalanya fungsi, implementasi, dan akuntabilitas masing-masing bagian.

  • null

    Pertanggungjawaban

    Tanggung jawab sosial adalah suatu kewajiban yang kami lakukan sebagai bentuk nyata perhatian perusahaan terhadap karyawan khususnya masyarakat umum.

  • null

    Kemandirian

    Kemandirian adalah salah satu kualitas yang dimiliki oleh pegawai kami. Ini merupakan faktor penting dari profesionalisme dan attitude dari pegawai kami.

  • null

    Kesetaraan & Kewajaran

    Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Proses Bisnis

CIU Insurance mempunyai alur proses bisnis seperti berikut ini